Wonosari – Rabu, 9 Juni 2021 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Kepala Seksi Bina Rehabilitasi Sosial, Ketua Yayasan Almarina Srimpi Karangmojo dan Sakti Peksos Kabupaten Gunungkidul melakukan Kunjungan ke Pengadilan Agama Wonosari. Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Pengadilan Agama Wonosari, Wakil Kepala, Sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama Wonosari.
Dalam kunjungan kali ini bertujuan untuk mengklarifikasi adanya Hasil Putusan Adopsi di Pengadilan Agama. Karena dalam Hasil Putusan dari Pengadilan Agama tersebut tertera adanya Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul dan Akta Kelahiran Calon Anak Angkat. Padahal pada kenyataannya dua berkas tersebut tidak ada dalam pemberkasan. Hasil putusan dari Pengadilan Agama tersebut akan dijadikan dasar untuk mengajukan pembuatan Akta Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Perlu diperhatikan, Pengadilan Agama Wonosari menekankan bahwa Putusan yang ada di Pengadilan Agama Wonosari tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam pembuatan akta kelahiran seorang anak.
Menurut Prosedur yang benar, proses adopsi dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul yang akan didampingi oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kabupaten Gunungkidul. Sakti Peksos bertugas dalam mendampingi dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas pengajuan. Dan salah satu syarat utama dalam proses adopsi anak adalah anak harus sudah memiliki akta kelahiran dari Orang tua kandungnya. Barulah setelah berkas dan kelayakan Calon Orang Tua Angkat sesuai dengan persyaratan, berkas akan disampaikan ke Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diberikan rekomendasi.
Besar harapan dari Pengadilan Agama Wonosari untuk dapat duduk bersama membahas tentang proses pengangkatan anak dan pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak yang tidak diketahui keberadaan orang tua kandung dan tidak memiliki identitas apapun dari orang tua kandungnya. Dengan demikian, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul dapat menjadi jembatan bagi Pengadilan Agama Wonosari dengan Instansi-instansi terkait khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Sehingga dapat meluruskan beberapa hal seperti halnya penggunaan Surat Putusan dari Pengadilan Agama yang dijadikan dasar/ acuan untuk membuat akta kelahiran, karena pembuatan akta kelahiran dan pengangkatan anak adalah 2 konteks yang berbeda yang tidak bisa disamakan.